Asas-asas Bimbingan dan Konseling

Apa kabar kawan? Semoga dalam keaadan sehat, baik kali ini saya mau ngasih tahu kepada kalian  tentang "Asas-asas Bimbingan dan Konseling" ya mungkin ada yang lupa atau ada yang belum tahu mengenai asas-asas bimbingan konseling, baiklah mari kita lihat

Dalam pemyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling harus memegang teguh kaidah-kaidah bimbingan dan konseling yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Asas-asa bimbingan konseling sebagai berikut:
1.       Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, asas kerahasiaan ini merupakan kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak terutama klien sehingga klien akan memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.
2.       Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak konselor maupun dari pihak klien. Klien diharapkan secara sukarela tanpa ragu-ragu ataupun terpaksa menyampaikan masalah yang sedang dihadapinya, dan konselor juga hendaknya dapat memberi bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3.       Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dipihak konselor maupun keterbukaan dipihak klien. Keterbukaan dari pihak konselor seperti kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh klien, sedangkan keterbukaan dari pihak klien seperti diharapkan pertama-tama dapat membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh konselor, dan mau menerima saran-saran dari konselor.
4.       Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan, bukan masalah yang sudah lampau, dan bukan juga masalah yang akan mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Dan kalaupun ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau atau masa depan, pembahasanya hanyalah merupakan latarbelakang atau latar depan dari masalah yang dihadapi.
5.       Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung kapada konselor jadi klien diharapkan dapat mandiri setelah dibantu oleh konselor.
6.       Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga klien mampu da mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah.
7.       Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dankonseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik.
8.       Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, tidak serasi dan tidak terpadu justru akan menimbulkan maslah.
9.       Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hokum atau Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.
10.   Asas Keahlian
Pelayanan bmbingan dan konseling merupakan pelayanan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu. Oleh karena itu asas keahlian ini mengacu kepada klarifikasi konselor dan pengalaman konselor. jadi seorang konselor ahli harus benar-benar menguasaiteori dan praktek secara baik.
11.   Asas Alih Tangan
Dalam layanan bimbingan dan konseling, asas alih tangan dimaksudkan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat memindah tangankan kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli. Dan yang mana bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan bantuan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah criminal ataupun perdeta.
12.   Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien lebih-lebih dilingkungan sekolah, yang mana layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja, namun diluar proses bantuan bimbingan dan konselingpun hendaknya dirasakan adanya dan manfaat layanan bimbingan dan konseling itu.
(Priyatno dan Erman Anti, 1999: 115-120)

baik itulah kawan asas-asas bimbingan dan konseling, terimakasih telah membaca artikel saya dan semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian semua.