Apa kabar kawan? Semoga dalam keaadan sehat, baik kali ini saya mau
ngasih tahu kepada kalian tentang "Asas-asas Bimbingan dan Konseling" ya mungkin ada yang lupa atau ada yang
belum tahu mengenai asas-asas bimbingan konseling, baiklah mari kita
lihat
Dalam
pemyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling harus memegang teguh
kaidah-kaidah bimbingan dan konseling yang dikenal dengan asas-asas bimbingan
dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Asas-asa bimbingan konseling
sebagai berikut:
1. Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh
disampaikan kepada orang lain, asas kerahasiaan ini merupakan kunci dalam usaha
bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan maka
penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak
terutama klien sehingga klien akan memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling
dengan sebaik-baiknya.
2. Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar
kesukarelaan, baik dari pihak konselor maupun dari pihak klien. Klien
diharapkan secara sukarela tanpa ragu-ragu ataupun terpaksa menyampaikan
masalah yang sedang dihadapinya, dan konselor juga hendaknya dapat memberi
bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan
bantuan dengan ikhlas.
3. Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana
keterbukaan, baik keterbukaan dipihak konselor maupun keterbukaan dipihak
klien. Keterbukaan dari pihak konselor seperti kesediaan konselor menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal
itu memang dikehendaki oleh klien, sedangkan keterbukaan dari pihak klien
seperti diharapkan pertama-tama dapat membuka diri sehingga apa yang ada pada
dirinya dapat diketahui oleh konselor, dan mau menerima saran-saran dari
konselor.
4. Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang
dirasakan, bukan masalah yang sudah lampau, dan bukan juga masalah yang akan
mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Dan kalaupun ada hal-hal tertentu
yang menyangkut masa lampau atau masa depan, pembahasanya hanyalah merupakan
latarbelakang atau latar depan dari masalah yang dihadapi.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat
berdiri sendiri, tidak tergantung kapada konselor jadi klien diharapkan dapat
mandiri setelah dibantu oleh konselor.
6. Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti
bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan
konseling. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga klien mampu
da mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah.
7. Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dankonseling menghendaki terjadinya perubahan
pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik.
8. Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek
kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek
kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, tidak serasi dan tidak
terpadu justru akan menimbulkan maslah.
9. Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hokum
atau Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.
10. Asas Keahlian
Pelayanan bmbingan dan konseling merupakan pelayanan professional yang
diselenggarakan oleh tenaga-tenga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Oleh karena itu asas keahlian ini mengacu kepada klarifikasi konselor dan
pengalaman konselor. jadi seorang konselor ahli harus benar-benar
menguasaiteori dan praktek secara baik.
11. Asas Alih Tangan
Dalam layanan bimbingan dan konseling, asas alih tangan dimaksudkan jika
konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun
individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,
maka konselor dapat memindah tangankan kepada petugas atau badan lain yang
lebih ahli. Dan yang mana bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan
bantuan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani
maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari
masalah-masalah criminal ataupun perdeta.
12. Asas Tutwuri
Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka
hubungan keseluruhan antara konselor dan klien lebih-lebih dilingkungan
sekolah, yang mana layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada
waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja, namun diluar
proses bantuan bimbingan dan konselingpun hendaknya dirasakan adanya dan
manfaat layanan bimbingan dan konseling itu.
(Priyatno dan Erman Anti, 1999: 115-120)
baik
itulah kawan asas-asas bimbingan dan konseling, terimakasih telah
membaca artikel saya dan semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi
kalian semua.